220 Tahanan Rutan II Sampang Diusulkan Mendapat Remisi Lebaran 2023

KARIMATA.NET, SAMPANG - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kabupaten Sampang, mengusulkan remisi lebaran tahun 2023 atau pengurangan masa tahanan untuk sejumlah narapidana yang telah menjalankan penjara dan memenuhi syarat untuk mendapatkan Surat Keputusan.
Syaiful Rahman Kasubsi Pelayanan Tahanan, Rutan Kelas II B Sampang, mengatakan narapidana dapat menerima remisi lebaran hari raya Idul Fitri diusulkan sesuai dengan peraturan yang ditentukan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).
"Para narapidana yang kami ajukan untuk remesi yang sudah memenuhi syarat sebanyak 220 layak menerima remisi lebaran, dari berbagai kasus seperti dari narkoba kriminal dan pidana umum,” jelasnya pada Jurnalis Karimata Sabtu,(01/04/2023) pagi.
Menurutnya, narapidana yang diajukan sudah memenuhi syarat secara administrasi dan sudah menjalani masa pidana selama 6 bulan.
“Jadi untuk memperoleh remisi ini harus menjalani masa pidana minimal 6 bulan, baru bisa diusulkan untuk mndapatkan remisi,” tambahnya.
Ia menambahkan, pengusulan ini menunggu SK diterbitkan oleh pemerintah pusat menjelang H-1 hari raya Idul Fitri 2023.
Syaiful berharap, narapidana yang mendapat remisi bisa memanfaatkan dengan baik dan tidak mengulangi kesalahannya atau pelanggaran-pelanggaran hukum. (Qodir/Ayg)