08 Jun 2023

  |    1 Juni 2023: Hari Lahir Pancasila     |    3 Juni 2023: Hari Pasar Modal Indonesia     |    14 Juni 2023: Hari Donor Darah     |    17 Juni 2023: Hari Dermaga     |    21 Juni 2023: Hari Krida Pertanian     |    22 Juni 2023: Hari Ulang Tahun DKI Jakarta     |    24 Juni 2022: Hari Bidan Nasional     |    29 Juni 2022: Hari Keluarga Berencana  

Live Streaming Radio KARIMATA FM

SENANDUNG RINDU (21.00-24.00)

Program Acara

Jam: 21:00:00  -  24:00:00

Kamis, 8 Juni 2023

Ainul Yaqin

Ainul Yaqin

Rutan Kelas II B Kabupaten Sampang (Foto: Doc-Karimata Fm)

KARIMATA.NET, SAMPANG - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kabupaten Sampang, mengusulkan remisi lebaran tahun 2023 atau pengurangan masa tahanan untuk sejumlah narapidana yang telah menjalankan penjara dan memenuhi syarat untuk mendapatkan Surat Keputusan.

Syaiful Rahman Kasubsi Pelayanan Tahanan, Rutan Kelas II B Sampang, mengatakan narapidana dapat menerima remisi lebaran hari raya Idul Fitri diusulkan sesuai dengan peraturan yang ditentukan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).

"Para narapidana yang kami ajukan  untuk remesi yang sudah memenuhi syarat sebanyak 220 layak menerima remisi lebaran, dari berbagai kasus seperti dari narkoba kriminal dan pidana umum,” jelasnya pada Jurnalis Karimata Sabtu,(01/04/2023) pagi.

Menurutnya, narapidana yang diajukan sudah memenuhi syarat secara administrasi dan sudah menjalani masa pidana selama 6 bulan.

“Jadi untuk memperoleh remisi ini harus menjalani masa pidana minimal 6 bulan, baru bisa diusulkan untuk mndapatkan remisi,” tambahnya.

Ia menambahkan, pengusulan ini menunggu SK diterbitkan oleh pemerintah pusat menjelang H-1 hari raya Idul Fitri 2023.

Syaiful berharap, narapidana yang mendapat remisi bisa memanfaatkan dengan baik dan tidak mengulangi kesalahannya atau pelanggaran-pelanggaran hukum. (Qodir/Ayg)