25 Sep 2023

  |    1 Agustus: Penampahan Galungan     |    2 Agustus: Hari Raya Galungan     |    5 Agustus: Hari Dharma Wanita Nasional     |    10 Agustus: Hari Veteran Nasional dan Hari Kebangkitan Teknologi Nasional     |    12 Agustus: Hari Raya Kuningan     |    14 Agustus: Hari Pramuka (Praja Muda Karana)     |    17 Agustus: Hari Proklamasi Kemerdekaan Indonesia     |    18 Agustus: Hari Konstitusi Republik Indonesia dan Hari Bhatara Sri     |    19 Agustus: Hari Departemen Luar Negeri Indonesia     |    20 Agustus: Hari Radio Nasional     |    21 Agustus: Hari Maritim Nasional     |    24 Agustus: Hari Ulang Tahun TVRI dan Hari Jakarta Membaca  

Live Streaming Radio KARIMATA FM

DINAMIKA MADURA (05.00-09.00)

Program Acara

Jam: 05:00:00  -  09:00:00

Senin, 25 September 2023

Melli Febrian

Melli Febrian

Trending News

Staf Bidang Penempatan Perluasan Tenaga Kerja, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sampang, Moh Zainoddin (Foto : Ist - Karimata FM)

KARIMATA.NET, SAMPANG - Belasan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal asal Kabupaten Sampang dideportasi akhir Mei 2023 lalu setelah diketahui tidak memiliki dokumen yang lengkap.

Kepala Bidang (Kabid) Penempatan Perluasan Tenaga Kerja, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sampang, Uriantono Triwibowo, melalui stafnya, Moh Zainoddin mengatakan setidaknya ada 15 PMI dengan rincian 14 orang dideportasi dari Malaysia dan 1 orang dari Arab Saudi.

“Mereka dideportasi karena dokumennya tidak lengkap, jadi mereka menjalani hukuman ada yang satu tahun, ada yang dua tahun, ada juga yang memang saat ditangkap oleh Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) yang ada di Tanjung Pinang mereka hanya ditahan sebentar baru dikembalikan ke daerah asal,” katanya kepada Jurnalis Karimata di Sampang, Kamis (08/06/2023) sore.

Zainoddin menambahkan total PMI asal Sampang yang berangkat merantau hingga saat ini ada sebanyak 119 orang. Ratusan warga Sampang yang memilih menjadi perantau dengan jalur legal tersebut berasal dari 14 Kecamatan di Sampang.

Diketahui sudah puluhan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal asal Kabupaten Sampang, dideportasi dari tempat perantauannya, selama tahun 2023 ini. (Qodir/Icr)


MITRA USAHA

Puder-38
NUVO-ACTIVE-5
NUVO-ACTIVE-6
NUVO-CORONA-1
HERS-PROTEX-BIRU
BABY-HAPPY
MIE-SUKSES
GIV-HIJAB-2
MILKU-1
KECAP-SEDAP
SO-YUMIE
OLALA-JELY-DRINK
DOWNY-ANTI-APEK-DOBLE-GOPEK
CIPTADENT-SIKAT-GIGI-88-LUBANG
AXIS-PAKET-KUOTA-DISC-50
MIE-SEDAP-SALERO-PADANG
MIE-SEDAP-AYAM-BAWANG
INDIHOME
RUMAH-MEUBEL
Mau Pasang Iklan?

Latest News

1

Pasien Meninggal Dunia di Toilet, Begini Penjelasan Humas RSUD Sampang

2

Disbudporapar Sumenep Targetkan PAD 780 Juta di Sektor Wisata

3

Pemerintah Wacanakan Larangan Haji Lebih Dari 1 Kali, Simak Penjelasan Kemenag Pamekasan

4

Pawai Karnaval di Proppo Pamekasan, Petugas Lakukan Pengalihan Lalu Lintas