25 Sep 2023

  |    1 Agustus: Penampahan Galungan     |    2 Agustus: Hari Raya Galungan     |    5 Agustus: Hari Dharma Wanita Nasional     |    10 Agustus: Hari Veteran Nasional dan Hari Kebangkitan Teknologi Nasional     |    12 Agustus: Hari Raya Kuningan     |    14 Agustus: Hari Pramuka (Praja Muda Karana)     |    17 Agustus: Hari Proklamasi Kemerdekaan Indonesia     |    18 Agustus: Hari Konstitusi Republik Indonesia dan Hari Bhatara Sri     |    19 Agustus: Hari Departemen Luar Negeri Indonesia     |    20 Agustus: Hari Radio Nasional     |    21 Agustus: Hari Maritim Nasional     |    24 Agustus: Hari Ulang Tahun TVRI dan Hari Jakarta Membaca  

Live Streaming Radio KARIMATA FM

DINAMIKA MADURA (05.00-09.00)

Program Acara

Jam: 05:00:00  -  09:00:00

Senin, 25 September 2023

Melli Febrian

Melli Febrian

Trending News

AS (DPO) yang berhasil diamankan Satreskrim Polres Sumenep (Foto: ist-Karimata/Humas Polres)

KARIMATA.NET, SUMENEP – Satreskrim Polres Sumenep, berhasil mengamankan 1 orang Daftar Pencarian Orang (DPO) Lapas Kelas II B Sumenep, pada Jumat (02/06/2023) Pagi.

Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko,  melalui Kasi Humas AKP Widiarti, S.H mengatakan bahwa pelaku AS berhasil ditangkap pada Hari Jumat tanggal 2 Juni 2023 oleh Satreskrim Polres Sumenep dan AS sendiri beralamat Dusun Peccaren, Desa Lobuk, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep.

“AS ditangkap di sebuah dapur rumah beralamat Desa Gaddu Timur, Kecamatan Ganding Sumenep pada Jum'at 02 Juni 2023 sekitar pukul 07.00 WIB,” katanya saat on air di Karimata.net, Jumat (02/05/2023) siang.

Menurut AKP Widi, AS kabur dari Rutan Kelas II B Sumenep pada tanggal 23 Desember 2022 lalu. Penangkapan terhadap DPO Lapas AS berawal dari Tim Resmob Satreskrim Polres Sumenep mendapatkan informasi keberadaan DPO AS tengah berada di wilayah Kecamatan Ganding.

“Setelah mendapatkan informasi, Tim Resmob langsung menuju ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap AS,” tambahnya.

Ia juga menyampaikan bahwa  setelah dilakukan interogasi kepada DPO AS selama kurun waktu 5 bulan masa buron terhitung sejak tanggal 23 Desember 2022 , DPO AS mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di 3 TKP. AS saat ini diamankan di Polres Sumenep guna penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 362 KUHP diancam dengan pidana penjara maksimal lima tahun penjara,” tutupnya. (Ziyad/Ayg)


MITRA USAHA

Puder-38
NUVO-ACTIVE-5
NUVO-ACTIVE-6
NUVO-CORONA-1
HERS-PROTEX-BIRU
BABY-HAPPY
MIE-SUKSES
GIV-HIJAB-2
MILKU-1
KECAP-SEDAP
SO-YUMIE
OLALA-JELY-DRINK
DOWNY-ANTI-APEK-DOBLE-GOPEK
CIPTADENT-SIKAT-GIGI-88-LUBANG
AXIS-PAKET-KUOTA-DISC-50
MIE-SEDAP-SALERO-PADANG
MIE-SEDAP-AYAM-BAWANG
INDIHOME
RUMAH-MEUBEL
Mau Pasang Iklan?

Latest News

1

Pasien Meninggal Dunia di Toilet, Begini Penjelasan Humas RSUD Sampang

2

Disbudporapar Sumenep Targetkan PAD 780 Juta di Sektor Wisata

3

Pemerintah Wacanakan Larangan Haji Lebih Dari 1 Kali, Simak Penjelasan Kemenag Pamekasan

4

Pawai Karnaval di Proppo Pamekasan, Petugas Lakukan Pengalihan Lalu Lintas