RADIO KARIMATA, SUMENEP - Jajaran satreskoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur kembali berhasil mengamankan tersangka penyalahgunaan barang haram jenis sabu, Sabtu (05/10/2019) sekitar pukul 20.00 WIB.
Tersangka diketahui berinisial JR (43) Warga Dusun Lonangkek, Desa Sokobanah, Kabupaten Sampang, dan berhasil diamankan di salah satu mosholla milik warga Desa Tengedan, Batuputih, Sumenep.
AKP Widiarti Kasubag Humas Polres Sumenep mengatakan petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa JR sering membawa Narkotika jenis sabu dan melakukan transaksi Narkotika di wilayah Kecamatan Batuputih Sumenep sehingga dari informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan terhadap tersangka.
“Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan secara intensif, dan diketahui JR berada disalah satu musholla milik warga di Dusun Tengedan, Batuputih, Sumenep, sedang melakukan transaksi Sabu,” ungkapnya, Minggu (06/10/2019).
Dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti berupa, 2 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu seberat 3.80 gram, sobekan tisu warna putih sebagai bungkus sabu, seperangkat alat hisap, 1 satu buah songkok, 1 unit HP, 1 unit sepeda No.Pol: M-2410-P serta sebilah pisau dengan panjang ± 36 cm.
Akibat perbuatannya JR dikenakan pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Jo. Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951. (Ziyad/Hen)