BPOM; Ingat Susu Kental Manis, Itu Bukan Susu Loh

RADIO KARIMATA, JAKARTA - Meski bukan sebuah larangan, namun masyarakat dihimbau agar bijak dalam memberikan minuman Susu Kental Manis (SKM) kepada anak balitanya. Himbauan tersebut disampaikan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melalui surat edaran bernomor HK.06.5.51.511.05.18.2000, lembaga tersebut menyatakan susu kental manis bukanlah produk susu.
Deputi Pengawasan Pangan Olahan BPOM, Suratmono mengatakan surat edaran itu dikeluarkan untuk melindungi konsumen, agar tak keliru dalam memilih produk khususnya untuk anak.
"Ini disosialisasikan karena banyak persepsi yang keliru di masyarakat dalam mengonsumsi SKM. Tidak dilarang, tapi harus bijak mengonsumsinya," katanya Seperti yang dikutip dari media Tribunews. com
Ada 4 hal yang harus diperhatikan oleh produsen, importir, distributor hingga konsumen terkait peredaran SKM di Indonesia.
Pertama, produk SKM dilarang menampilkan anak pada usia di bawah lima tahun dalam bentuk iklan ataupun bentuk lainnya.
Kedua, Produsen juga tidak diperbolehkan menggambarkan SKM sehingga terkesan sama seperti produk susu lainnya, seperti susu sapi, susu yang dipasteurisasi, susu yang disterilisasi, susu formula, serta susu pertumbuhan, yang setara sebagai pelengkap gizi dan nutrisi anak. Sebab SKM berbeda dengan susu segar dan SKM diperuntukan sebagai pelengkap sajian saja.
Ketiga, produsen dilarang menggunakan visualisasi gambar susu cair dan/atau susu dalam gelas serta disajikan dengan cara diseduh untuk dikonsumsi sebagai minuman.
Dan Ke Empat, soal iklan, produk kental manis dilarang ditayangkan pada jam tayang yang biasa ditonton anak-anak .
Produsen, importir, dan distributor produk kental manis itu harus menyesuaikan larangan BPOM paling lambat hingga enam bulan sejak surat tersebut ditetapkan, yaitu pada Oktober mendatang.
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Tulus Abadi, menyampaikan bahwa pelabelan susu kental manis harus bisa memberikan persentase kandungan gula dalam kemasan tersebut. Menurut Tulus, hal ini diperlukan untuk menghindari penyesatan informasi kepada konsumen. Serta memperhatikan produk Kental Manis agar tidak dikategorikan sebagai produk susu bernutrisi untuk menambah asupan gizi.
Semenetara Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay akan meminta keterangan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM) untuk mengklarifikasi persoalan susu kental manis dan rapat yang direncanakan Kamis (05/07/2018)Sore. (hendra)