25 Sep 2023

  |    1 Agustus: Penampahan Galungan     |    2 Agustus: Hari Raya Galungan     |    5 Agustus: Hari Dharma Wanita Nasional     |    10 Agustus: Hari Veteran Nasional dan Hari Kebangkitan Teknologi Nasional     |    12 Agustus: Hari Raya Kuningan     |    14 Agustus: Hari Pramuka (Praja Muda Karana)     |    17 Agustus: Hari Proklamasi Kemerdekaan Indonesia     |    18 Agustus: Hari Konstitusi Republik Indonesia dan Hari Bhatara Sri     |    19 Agustus: Hari Departemen Luar Negeri Indonesia     |    20 Agustus: Hari Radio Nasional     |    21 Agustus: Hari Maritim Nasional     |    24 Agustus: Hari Ulang Tahun TVRI dan Hari Jakarta Membaca  

Live Streaming Radio KARIMATA FM

DINAMIKA MADURA (05.00-09.00)

Program Acara

Jam: 05:00:00  -  09:00:00

Senin, 25 September 2023

Melli Febrian

Melli Febrian

Trending News

RADIO KARIMATA, JAKARTA - Meski bukan sebuah larangan, namun masyarakat dihimbau agar bijak dalam memberikan minuman Susu Kental Manis (SKM) kepada anak balitanya. Himbauan tersebut disampaikan  Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melalui surat edaran bernomor HK.06.5.51.511.05.18.2000, lembaga tersebut menyatakan susu kental manis bukanlah produk susu.

Deputi Pengawasan Pangan Olahan BPOM, Suratmono mengatakan surat edaran itu dikeluarkan untuk melindungi konsumen, agar tak keliru dalam memilih produk khususnya untuk anak.

"Ini disosialisasikan karena banyak persepsi yang keliru di masyarakat dalam mengonsumsi SKM. Tidak dilarang, tapi harus bijak mengonsumsinya," katanya Seperti yang dikutip dari media Tribunews. com

Ada 4 hal yang harus diperhatikan oleh produsen, importir, distributor hingga konsumen terkait peredaran SKM di Indonesia.

Pertama, produk SKM dilarang menampilkan anak pada usia di bawah lima tahun dalam bentuk iklan ataupun bentuk lainnya.

Kedua, Produsen juga tidak diperbolehkan menggambarkan SKM sehingga terkesan sama seperti produk susu lainnya, seperti susu sapi, susu yang dipasteurisasi, susu yang disterilisasi, susu formula, serta susu pertumbuhan, yang setara sebagai pelengkap gizi dan nutrisi anak. Sebab SKM berbeda dengan susu segar dan SKM diperuntukan sebagai pelengkap sajian saja.

Ketiga, produsen dilarang menggunakan visualisasi gambar susu cair dan/atau susu dalam gelas serta disajikan dengan cara diseduh untuk dikonsumsi sebagai minuman.

Dan Ke Empat, soal iklan, produk kental manis dilarang ditayangkan pada jam tayang yang biasa ditonton anak-anak .

Produsen, importir, dan distributor produk kental manis itu harus menyesuaikan larangan BPOM paling lambat hingga enam bulan sejak surat tersebut ditetapkan, yaitu pada Oktober mendatang.

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Tulus Abadi, menyampaikan bahwa pelabelan susu kental manis harus bisa memberikan persentase kandungan gula dalam kemasan tersebut. Menurut Tulus, hal ini diperlukan untuk menghindari penyesatan informasi kepada konsumen. Serta memperhatikan produk Kental Manis agar tidak dikategorikan sebagai produk susu bernutrisi untuk menambah asupan gizi.

Semenetara Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay akan meminta keterangan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM) untuk mengklarifikasi persoalan susu kental manis dan rapat yang direncanakan Kamis (05/07/2018)Sore. (hendra)


MITRA USAHA

Puder-38
NUVO-ACTIVE-5
NUVO-ACTIVE-6
NUVO-CORONA-1
HERS-PROTEX-BIRU
BABY-HAPPY
MIE-SUKSES
GIV-HIJAB-2
MILKU-1
KECAP-SEDAP
SO-YUMIE
OLALA-JELY-DRINK
DOWNY-ANTI-APEK-DOBLE-GOPEK
CIPTADENT-SIKAT-GIGI-88-LUBANG
AXIS-PAKET-KUOTA-DISC-50
MIE-SEDAP-SALERO-PADANG
MIE-SEDAP-AYAM-BAWANG
INDIHOME
RUMAH-MEUBEL
Mau Pasang Iklan?

Latest News

1

Pasien Meninggal Dunia di Toilet, Begini Penjelasan Humas RSUD Sampang

2

Disbudporapar Sumenep Targetkan PAD 780 Juta di Sektor Wisata

3

Pemerintah Wacanakan Larangan Haji Lebih Dari 1 Kali, Simak Penjelasan Kemenag Pamekasan

4

Pawai Karnaval di Proppo Pamekasan, Petugas Lakukan Pengalihan Lalu Lintas